Bantah Tudingan Ridwan Kamil yang Sebut Beri Bantun ke Al Zaytun, Kemenag: Kalau Bicara Harus Berbasis Data

- 23 Juni 2023, 13:15 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie /Kemenag



MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah menyebut bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan bantuan dana miliaran rupiah setiap tahun ke Pesantren Al Zaytun Indramayu.

Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dengan tegas membantah, dan menyebut informasi tersebut tidak benar.

Dia menyebut bahwa Kemenag tidak pernah memberikan dana bantuan ke Pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie dilansir MapayBandung.com dari laman Kemenag, Jumat 23 Juni 2023.

 

Baca Juga: Ampuh Hilangkan Uban, Teh Ini Bikin Rambut Auto Hitam dalam Sekejap Kata dr Zaidul Akbar

Menurut dia, dana yang disalurkan ke Al Zaytun adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk para siswa.

Lembaga Al Zaytun sendiri katanya, mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) yang jumlahnya cukup banyak.

Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna.

Anna pun meminta para pejabat mengeluarkan pernyataan berbasis data. Jangan sampai memberikan statement yang salah.

"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tandas Anna.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Daftar Wasit Liga 1 2023 yang Akan Bertugas Pimpin Pertandingan

 

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Rukun, Tata Cara, Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023

Cabut Izin

Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x