MK Pastikan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

- 15 Juni 2023, 19:15 WIB
MK menetapkan bahwa sistem pemilu tetap terbuka, dan menolak permohonan para pemohon soal sistem tertutup.
MK menetapkan bahwa sistem pemilu tetap terbuka, dan menolak permohonan para pemohon soal sistem tertutup. /ANTARA/ Muhammad Adimaja/

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, sampai sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif.

 

Terlebih lagi, fakta menunjukkan sejak penyelenggaraan pemilu setelah perubahan UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD.

Baca Juga: BERITA POPULER HARI INI: Uban di Rambut Bisa Hilang dengan Air Rebusan dr Zaidul Akbar

Selain dalam proses pencalonan, peran sentral partai politik juga dapat dilacak dalam mengelola jalannya kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih. Dalam hal ini, partai politik memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang duduk di DPR/DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall.

”Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut, maka para anggota DPR/DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya,” kata Saldi.

 

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah