"Jadi keempatnya kami lakukan penangkapan atau kami amankan di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," katanya.
Terkait total keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka, dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay ini adalah sebesar Rp20.350.000.
Keuntungan itu kemudian dibagikan ke empat orang, yang masing-masing mendapatkan Rp18 juta, Rp500 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp350 ribu.
Baca Juga: Jangan Sampai Ada Komplain! Kemenag Minta Jemaah Lansia Dilayani Maksimal
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Pada pasal tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 Miliar,” ucap Auliansyah.***
___________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.