MAPAY BANDUNG - PT Jasa Marga resmi menaikan tarif tol untuk ruas jalan tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan jalan tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi). Kenaikan tarif tersebut berlaku mulai 5 Juni 2023.
Naiknya tarif tol ini diakui, PT Jasa Marga sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 2 Mei 2023 dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023.
Secara lebih rinci, PT Jasa Marga menyebut ruas Jalan Tol Cipularang yang membentang sepanjang 58,5 km mengalami kenaikan besaran tarif.
Baca Juga: Bukan Bandung! Ini Daerah Paling Padat Penduduk di Jawa Barat, Pantas Saja
Adapun tarif baru yang naik per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500,-
Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi yang panjangnya 64,4 km juga mengalami besaran tarif. Tarif tersebut berlaku per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.
Berikut contoh besaran tarif jarak terjauh pada ruas tol Padaleunyi: