Resmi! Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai Awal Juni, Berikut Daftar Tarif Tol Terbaru

- 29 Mei 2023, 16:48 WIB
Tol penghubung Jakarta-Bandung. Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi awalnya diumumkan naik per Sabtu 5 September 2020 untuk golongan I dan II.
Tol penghubung Jakarta-Bandung. Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi awalnya diumumkan naik per Sabtu 5 September 2020 untuk golongan I dan II. /Dok. Jasa Marga

 

MAPAY BANDUNG - PT Jasa Marga resmi menaikan tarif tol untuk ruas jalan tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan jalan tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi). Kenaikan tarif tersebut berlaku mulai 5 Juni 2023.

Naiknya tarif tol ini diakui, PT Jasa Marga sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 2 Mei 2023 dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023.

Secara lebih rinci, PT Jasa Marga menyebut ruas Jalan Tol Cipularang yang membentang sepanjang 58,5 km mengalami kenaikan besaran tarif.

Baca Juga: Bukan Bandung! Ini Daerah Paling Padat Penduduk di Jawa Barat, Pantas Saja

Adapun tarif baru yang naik per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500,-
Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi yang panjangnya 64,4 km juga mengalami besaran tarif. Tarif tersebut berlaku per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.

Berikut contoh besaran tarif jarak terjauh pada ruas tol Padaleunyi:

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x