Lapor ke Bareskrim, Korban Penipuan Tiket Coldplay Ngaku Rugi Puluhan Juta

- 20 Mei 2023, 11:00 WIB
Tim Kuasa Hukum korban kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara daring memperlihatkan bukti surat laporan polisi yang dilayangkan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/5/2023)/ANTARA/Laily Rahmawaty
Tim Kuasa Hukum korban kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay secara daring memperlihatkan bukti surat laporan polisi yang dilayangkan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/5/2023)/ANTARA/Laily Rahmawaty /

MAPAY BANDUNG - Bareskrim Polri menerima laporan kasus penipuan tiket Coldplay.

Zainul Arifin selaku kuasa hukum salah seorang korban penipuan tiket Coldplay mengatakan pihaknya membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban penipuan tiket Coldpaly dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.

Adapun lanjut Zainul penipuan tiket Coldplay tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

 

Baca Juga: Bukan Ujungberung, Ini Loh Kecamatan Paling Padat Penduduk di Kota Bandung

“Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karena di beberapa korban kita,” katanya, dikutip dari PMJNews, Sabtu 20 Mei 2023.

“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain,” ucapnya.

“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” katanya.

 

Baca Juga: Bobotoh HEBOH! Dejan Antonic Dikabarkan Kembali ke Persib, Ini Posisinya

Baca Juga: Bumbu Dapur Ini Ampuh Redakan Nyeri Asam Urat, dr Saddam Ismail: Anti Peradangan

Lebih lanjut, dalam laporan yang dibuat dan diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah