Tunda Pulang Mudik, ASN Kemenag Dapat Ajukan Cuti Tahunan

- 25 April 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi - info arus balik mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Ilustrasi - info arus balik mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H /Unsplash/Koushik Pal

Baca Juga: Simak Jadwal One Way Arus Balik Lebaran Arah Jakarta Hari Ini Selasa 25 April 2023

Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali,” tandasnya.

Berikut ketentuan lengkapnya:

Baca Juga: Lemak Sisa Lebaran Dijamin Rontok, Minum Ramuan Ajaib dr Zaidul Akbar Ini

1. Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara

a. Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

b. Cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.

c. Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

d. Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah