Tunda Pulang Mudik, ASN Kemenag Dapat Ajukan Cuti Tahunan

- 25 April 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi - info arus balik mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Ilustrasi - info arus balik mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H /Unsplash/Koushik Pal

 

MAPAY BANDUNG - Kementerian Agama memberikan izin kepada pegawainya untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengajukan cuti tahunan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen No SE 13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idulfitri 1444 H.

Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk menunda kepulangannya dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengambil cuti tambahan atau lainnya.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idulfitri 1444 H.

Baca Juga: Mahfud MD: Kantor Pemerintahan Dilarang Gelar Halal Bihalal

“Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” terang Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Selasa 25 April 2023.

“Cuti tahunan diberikan bagi Pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023,” sambungnya.

Diatur juga bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x