MAPAY BANDUNG - Presiden Jokowi mengimbau ASN, TNI/Polri maupun pegawai swasta yang melakukan mudik, untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi tanggal 24-25 April 2023.
Maka dari itu, Presiden Jokowi mengimbau ASN, TNI/Polri dan pegawai swasta menunda perjalanan kembali ke kota setelah tanggal 26 April 2023, dengan memperpanjang cuti Lebaran.
Namun, imbauan soal memperpanjang cuti Lebaran tersebut tetap harus sesuai prosedur masing-masing instansi.
Baca Juga: Polisi Catat 1.457 Kasus Kecelakaan Terjadi saat Arus Mudik Lebaran
"Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan," kata Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, yang dikutip dari ANTARA.
"Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," katanya.
Imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta, dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.