Ini Sosok Penempel Stiker QRIS Palsu Kotak Amal Masjid yang Viral

- 12 April 2023, 12:00 WIB
Bikin Syok! Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Ternyata Pernah Kerja di Bank BUMN
Bikin Syok! Penempel Stiker QRIS Palsu di Masjid Ternyata Pernah Kerja di Bank BUMN /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Polisi akhirnya menangkap pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah tempat yang viral di media sosial.

Pelaku penempelan stiker QRIS palsu itu bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan sebelum menjadi tersangka penempelan stiker QRIS palsu itu memiliki pengalaman bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Champions: Man City Bantai Bayern Munchen, Inter Milan Menang

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, salah satu Bank BUMN,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Kendati demikian, ia belum bisa merinci lebih jauh terkait penangkapan dari pelaku yang dilakukan subuh ini, termasuk juga latar belakang pengalaman kerja dari pelaku.

Nantinya pihak kepolisian akan menyampaikan kembali hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.

 

Baca Juga: Jam Tayang Preman Pensiun 8 Hari Ini di RCTI Rabu 12 April 2023

“Kami baru saja tadi subuh, baru saja kita lakukan upaya atau tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan,” katanya.

“Jadi ini masih kita melakukan pendalaman-pendalaman, nanti mungkin perkembangan pendalaman tetap akan kita sampaikan,” jelasnya.

 

Baca Juga: Favorit Keluarga! Resep Chicken Mushroom Donkkaseu Asal Korea yang Cocok untuk Menu Sahur dan Buka Puasa

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah