5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Penukaran uang rupiah bisa dilakukan secara non tunai ataupun tunai.
Baca Juga: Drawing Batal, Ini 9 Dampak Buruk JIka Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20 2023
Apabila melakukan penukaran menggunakan uang rupiah tunai, maka terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. Uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.