Baca Juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis 2023 yang Pendaftarannya Sudah Dibuka
Kementerian Perdagangan katanya telah membentuk Satgas Khusus untuk menindak pebisnis Thrift shop.
Bentuk penindakan yang dilakukan Satgas Kemendag terhadap pebisnis Thrift shop yakni penyitaan dan pemusnahan produk.
"Kalau kita ketemu akan disita dan kita musnahkan," ujar Zulkfili Hasan.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Ramadhan 2023 Terbaru, Segera Pasang di Profil Medsos, Begini Caranya
Thrift shop yang diincar Satgas yaitu pebisnis yang mengandalkan impor pakaian bekas dari luar negeri. Untuk produk dalam negeri diperbolehkan.
"Karena pakaian bekas dari luar negeri disinyalir bawa penyakit," tandasnya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.