Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun dan Tak Akan Diberi Tunjangan Pensiun

- 8 Maret 2023, 20:15 WIB
KPK Tingkatkan status penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPK Tingkatkan status penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar /

Baca Juga: Jelang Ramadan, Tokopedia Gelar NYAMpireun untuk Edukasi Penjual Tokopedia NYAM!

Selama pemeriksaan terhadap pegawai tersebut, untuk mendalami laporan harta kekayaan termasuk harta kekayaan yang belum dilaporkan dan dugaan fraud, Itjen Kemenkeu telah membentuk 3 tim pemeriksaan yaitu, pertama Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan; kedua Tim Penelusuran Harta Kekayaan Yang Belum Dilaporkan; ketiga Tim Investigasi Dugaan Fraud.

Di samping itu, terkait tindak lanjut pendalaman High Risk Profile LHKPN di Kemenkeu, melalui Itjen diberi kewenangan untuk melakukan penatausahaan laporan, verifikasi, klarifikasi dan eksaminasi atas Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan melalui LHKPN maupun ALPHA. Hal ini dilakukan untuk seluruh laporan harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan.

Itjen sejak tahun 2012 telah melakukan verifikasi yang tidak hanya meliputi aspek formal untuk memastikan kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan harta kekayaan, namun juga melihat aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta kekayaan yang dikaitkan dengan profil pegawai.

Dari hasil verifikasi harta kekayaan serta instrumen pencegahan lainnya, akan menghasilkan data untuk menentukan profil risiko pegawai yang dikategorikan menjadi risiko tinggi, sedang dan rendah. Terhadap pegawai dengan profil risiko tinggi, Itjen melakukan langkah lanjutan berupa klarifikasi hingga audit investigasi.

Kemenkeu, dalam hal ini Itjen, melaksanakan kegiatan crash program klarifikasi untuk menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan para pejabat/pegawai yang berdasarkan hasil verifikasi dan berdasarkan profil risiko level tinggi. Saat ini telah dibentuk tim untuk melakukan klarifikasi dimaksud, dari hasil klarifikasi, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, maka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 9 Maret Diperingati Sebagai Hari Musik Nasional, Simak Sejarah Hingga Cara Memperingatinya

Di sisi lain, saat ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan Sdr. RAT. Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Dalam hal terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan pelanggaran disiplin Sdr. RAT saat yang ini sedang dilakukan berupa proses administrasi pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Proses administrasi kepegawaian dijalankan untuk memastikan governance atau tata kelola berjalan dengan baik agar Kemenkeu tetap menjadi institusi yang kredibel dan tepercaya.

Terkait dengan Pemberian Pensiun, setelah dipecat sebagai ASN, yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK, sehingga tidak dapat diproses pensiunnya dan menunggu penyelesaian peradilan pidana. Setelah ada keputusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, maka tidak diberikan pensiun.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah