Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun dan Tak Akan Diberi Tunjangan Pensiun

- 8 Maret 2023, 20:15 WIB
KPK Tingkatkan status penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPK Tingkatkan status penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar /

 

MAPAY BANDUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk memecat pegawai Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo alias RAT sebagai hasil proses pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lain selama penanganan kasus tersebut.

Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan proses administratif untuk menegakkan disiplin pegawai.

“Kami sedang melakukan proses administrasinya. Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Sdr. RAT,” jelasnya dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Asal-usul Tangkuban Perahu yang Dikisahkan dalam Legenda Babi Beranak Perempuan Cantik

Lebih lanjut, ia menjelaskan kolaborasi antar lini yang dimiliki Kementerian Keuangan dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu membuka saluran pengaduan/WISE dan pelaporan harta kekayaan. Dari sisi penindakan, Itjen melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran atau fraud.

“Dalam kegiatan penindakan, Itjen juga bekerja sama dengan APH (KPK, Kejaksaan dan Polri) dan PPATK dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi. Dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau fraud, Inspektorat Jenderal menangani dalam aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil,” jelas Awan.

Apabila dari hasil penanganan kasus oleh Kemenkeu menemukan indikasi tindak pidana maka akan dilimpahkan ke APH.

“Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat reformasi yang selama ini telah dilakukan di internal Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x