Ngeri! Ternyata Pelaku Mutilasi di Bekasi Lakukan Hal Ini kepada Korban Sebelum di Mutilasi

- 7 Januari 2023, 17:45 WIB
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. /Foto: PMJ News/Fajar

 

 

MAPAY BANDUNG - Beberapa temuan berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya, dalam pengungkapan kasus korban Mutilasi yang terjadi di salah satu rumah kos di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Dari hasil temuan sementara, Polisi menduga korban Mutilasi di Bekasi ini sebenarnya sudah dibunuh sejak tahun 2021 lalu.

Bahkan, jasad korban Mutilasi ini pun telah disimpan lama di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di sebuah rumah kos-kosan yang dihuni oleh tersangka.

Polisi juga menuturkan, korban juga sempat disimpan selama dua minggu sebelum di Mutilasi.

Baca Juga: Polisi Temukan Korban Mutilasi di Bekasi, Diduga Dibunuh Sejak 2021 dan Disimpan Jasadnya di Rumah Tersangka!

“Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 7 Januari 2023.

“Dua minggu setelah dibunuh, (korban) baru dimutilasi,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy, dikonfirmasi terpisah.

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka bernama M Ecky Listiantho (34), pelaku kasus mutilasi di Tambun, Bekasi, terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) dengan cara mencekiknya hingga tewas.

Baca Juga: Jalani Uji DNA, Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi yang Jasadnya Disimpan di Rumah Tersangka di Bekasi

"Pengakuan pelaku, karena cekikan di leher," kata Kompol Resa F Marasabessy.

Lebih lanjut Resa menjelaskan, pelaku memutilasi korbannya menggunakan gergaji listrik.

Namun pelaku tidak mengubur korbannya lantaran takut ketahuan warga. Selain itu, pelaku juga tidak tahu mau membuang atau menguburkan korbannya di mana.

Baca Juga: Soal Korban Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Dimutilasi Dua Minggu Setelah Dibunuh Pelaku

Jasad korban Mutilasi kemudian ditemukan oleh Polisi pada hari Jumat (30 Desember 2022) dini hari, di dalam box kontainer di kos-kosan tempat tinggal tersangka.

“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” ucap Kompol Resa F Marasabessy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

______________________________

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

 

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x