14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022

- 25 Desember 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 14.057 narapidana Nasrani mendapat remisi pada Hari Natal 2022 ini.
Ilustrasi - Sebanyak 14.057 narapidana Nasrani mendapat remisi pada Hari Natal 2022 ini. /ANTARA FOTO/Jojon/foc/16.


MAPAY BANDUNG - Kemenkumham memberikan remisi khusus Natal 2022 kepada 14.057 narapidana (napi) beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan dari belasan ribu napi yang menerima remisi, 95 di antaranya langsung bebas.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ungkap Rika dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 25 Desember 2022.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu All I Want For Christmas Is You dari Mariah Carey Semarakan Hari Natal 2022

Lebih lanjut Rika menjelaskan, napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.

Menurut Rika, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Dishub Jabar Gencar Lakukan Rampcheck, Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Baca Juga: LINK NONTON Reborn Rich Episode 16 sub Indo, Episode Terakhir Drama Song Joong Ki Malam Ini

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," tukasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x