Polisi: Kalau Ada Kendaraan Plat RF Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Laporkan!

- 15 Desember 2022, 21:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman /pmj news

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Ibu 2022, Pasang dan Bagikan Momen Kebersamaan Bersama Ibu Tercinta

Oleh karenanya, mereka juga harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan diberlakukan penindakan apabila melanggar ketentuan.

“RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x