Polisi: Kalau Ada Kendaraan Plat RF Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Laporkan!

- 15 Desember 2022, 21:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman /pmj news

 

MAPAY BANDUNG - Masyarakat diminta melapor jika menemukan adanya pengguna kendaraan dengan plat nomor RF yang melanggar lalu lintas.

Hal itu agar memberikan efek jera dan sanksi sosial bagi para pengemudi kendaraan dengan plat nomor RF.

Sebagai informasi, plat RF merupakan nomor polisi khusus yang digunakan oleh kendaraan milik pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

“Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan (melakukan) pelanggaran itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis 15 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Rilis Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Total Ada 17 Partai Nasional Ikut Serta

Namun, sanksi sosial yang diberikan terhadap pelanggar tidak diperbolehkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya meminta kepada anggotanya untuk tidak takut dalam melakukan penindakan terhadap pemilik dan pengguna plat RF yang melanggar lalu tintas, serta penindakan melalui tilang elektronik (ETLE).

Latif mengatakan, penggunaan plat RF itu bukan dimaksudkan untuk melakukan pelanggaran. Para pengendara dan pemilik kendaraan berplat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalanan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x