Kemudian, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional serta menetapkan 25 November sebagai momen peringatannya.
Peringatan Hari Guru Nasional, biasanya dirayakan di setiap sekolah dengan upacara serta kegiatan pemberian tanda jasa atau penghormatan kepada Guru.
Semoga di momen ini Hari Guru Nasional ini kita bisa menghargai dan menghormati jasa-jasa guru yang telah bersusah payah mencerdaskan bangsa.***