“Masih didalami ya, kapan dibuatnya dan akan kita cocokkan dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” katanya.
Pada kesempatan lain, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih mengatakan, video asusila wanita kebaya merah itu diduga kuat direkam di sebuah hotel lantai 17 dengan nomor kamar 1710.
Setelah dicek, ciri-ciri kamar hotel tersebut identik dengan kamar hotel yang berada di Kota Surabaya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga saat ini media sosial Twitter dan TikTok masih dihebohkan dengan video asusila dari seorang wanita yang mengenakan kebaya merah.
Video asusila yang tersebar itu berdurasi sekitar 16 menit, memperlihatkan wanita mengenakan kebaya merah dan laki-laki di sebuah kamar hotel.
Usai video ini menjadi viral, pihak kepolisian gerak cepat untuk menangkap pelaku.
Kedua pemeran video 16 menit, baik wanita kebaya merah hingga sang lelaki itu pun kini bakal dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
Meski pihak kepolisian mendapat apresiasi atas gerak cepat terkait kasus video ini, beberapa netizen menyebut masih banyak kasus yang lebih penting untuk diselidiki.***