MAPAY BANDUNG – BPOM secara resmi telah melarang peredaran 5 merek obat sirup untuk anak dari pasaran yang diduga sebabkan melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian, BPOM menyimpulkan dari 26 sirup hasil uji, 5 merek memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas.
Meski demikian, pengumuman 5 merek obat sirup yang telah dilarang beredar ini belum mendukung kesimpulan atas kasus gagal ginjal akut yang dialami anak di Indonesia.
Dikutip MapayBandung.com dari laman pom.go.id pada Jumat 21 Oktober 2022, hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Berikut 5 lima merek obat sirup untuk anak yang dilarang dan ditarik peredarannya sesuai instruksi BPOM.
1. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), botol Plastik 60 ml.
2. Unibebi Demam Sirup (obat demam), kemasan dus, botol60 ml.
3. Unibebi Demam Drops (obat demam), kemasan dus, botol 15 ml.
4. Termorex Sirup (obat demam),kemasan dus, botol plastik 60 ml.
5. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu),kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Baca Juga: Aston Villa Pecat Steven Gerrard Usai Kalah Memalukan dari Fulham
Obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.