Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polri Temukan Ini

- 20 Oktober 2022, 10:00 WIB
Polri Gelar Rekonstruksi Terkait Tragedi Kanjuruhan .
Polri Gelar Rekonstruksi Terkait Tragedi Kanjuruhan . / Laman ANTARA

Sambung Dedi menjelaskan, pada rekonstruksi kali ini penyidik Polri fokus pada 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.

"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," tutur Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Ingin Usai yang Dipopulerkan Keisya Levronka

Adapun tujuan dari rekonstruksi hari ini, Dedi menyebut, bahwa peran dari 3 tersangka ini dilihat juga oleh teman-teman Jaksa agar lebih jelas.

Secara teknis, kegiatan rekonstruksi Rabu kemarin dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti.

Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.

Baca Juga: Program 'Buruan Sae' Pemkot Bandung Raih Penghargaan di Rio De Janeiro Brazil

Selain itu, Dedi Prasetyo juga mengatakan, rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan ini dilakukan sesuai komitmen dan perintah Kapolri.

Agar kasus Tragedi Kanjuruhan segera dituntaskan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.

"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah