Wakil Ketua MPR Berharap Asosiasi Konten Kreator untuk Nusantara Perkuat Konsesi Bangsa Terhadap Pancasila

- 17 Oktober 2022, 20:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI dari Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengapresiasi terbentuknya Asosiasi Konten Kreator untuk Nusantara (AKKuN) yang mendeklarasikan diri pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Wakil Ketua MPR RI dari Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengapresiasi terbentuknya Asosiasi Konten Kreator untuk Nusantara (AKKuN) yang mendeklarasikan diri pada Minggu, 16 Oktober 2022. /RILIS AKKuN

MAPAY BANDUNG - Wakil Ketua MPR RI dari Partai NasDem, Lestari Moerdijat, mengapresiasi terbentuknya Asosiasi Konten Kreator untuk Nusantara (AKKuN) yang mendeklarasikan diri pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Deklarasi bertemakan "Konten Kreator, Sang Inspirator Bukan Provokator" dilakukan di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba dengan diikuti puluhan anggota yang hadir secara langsung atau daring.

Menurut Lestari, kehadiran AKKuN diharapkan memberi warna positif terhadap dunia media sosial di Indonesia.

Sebab menurut dia, dengan majunya perkembangan teknologi saat ini, arus informasi menjadi tak terbendung dan mengakibatkan masyarakat kesulitan memilahnya.

Baca Juga: Aglonema Jadi Rimbun dan Indah Lewat Cara Paling Ampuh Ini

"Kita tidak bisa pungkiri bahwa dalam beberapa tahun ke belakang ini, yang namanya konten kreator itu betul-betul mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Dan harus kita akui warna yang diberikan bukan hanya warna positif, tapi mau tidak mau juga harus kita akui memiliki potensi yang juga ada aspek-aspek yang kurang menguntungkan. Sehingga, kehadiran organisasi ini menjadi satu babak baru dan angin segar yang mudah-mudahan nanti bisa bersama-sama pemerintah, yang saat ini juga sedang memberikan edukasi termasuk meregulasi untuk dapat melahirkan individu yang bisa menjadi konten kreator yang nantinya memahami kepentingan berbangsa dan bernegara," ujar Lestari saat memberikan sambutan di acara tersebut, Minggu, 16 Oktober 2022.

Mengutip laporan SAFEnet, dalam kurun waktu 2013 - 2021 ada lebih dari 400 orang di Indonesia yang dituntut dengan UU ITE karena konten di media sosial.

Jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih banyak, mengingat tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 73,7 persen dari total pengguna internet lebih dari 247 juta orang.

Dengan besarnya jumlah pengguna internet ini membuat pemerintah dan DPR RI berusaha melindungi warganya melaui regulasi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x