Imbas Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Jerat Irjen Teddy Minahasa dan 4 Anggota Polri Aktif Berikut

- 15 Oktober 2022, 11:09 WIB
Irjen Teddy MInahasa dan 4 anggota polri lainnya dijerat hukuman mati imbas kasus narkoba
Irjen Teddy MInahasa dan 4 anggota polri lainnya dijerat hukuman mati imbas kasus narkoba /Mabes Polri

Kini, keempat anggota Polri bersama dengan Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Ini Alasan Preman Pensiun 6 Tidak Jadi Tamat pada Jumat Kemarin

Kombes Pol Mukti menambahkan, 5 kg narkoba tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

Saat menjabat sebagai Polres Bukittinggi, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dari 40 kg dengan tawas sebelum dimusnahkan.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar,” ucap Mukti.

“3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Kecewa Usai Rizky Billar Bebas, Dewi Perssik untuk Lesti Kejora: Perempuan Harus Punya Prinsip!

Namun demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat dan telah dilakukan pendalaman usai ditangkapnya tiga warga sipil.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x