MAPAY BANDUNG - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, baru saja menggelar konferensi pers, pada Jumat 14 Oktober 2022 siang.
Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan, pihaknya menemukan beberapa fakta baru yang nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bahan rekomendasi.
Salah satu fakta terbaru terkait penyelidikan Tragedi Kanjuruhan ini adalah, terkait proses kematian para korban di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
"Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh itu, proses jatuhnya jauh lebih mengerikan dari pemberitaan yang ada di TV dan media sosial," kata Mahfud MD, yang dikutip MapayBandung.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 14 Oktober 2022.
Mahfud MD menjelaskan, fakta baru ini ditemukan berdasarkan rekonstruksi beberapa CCTV, yang dilakukan oleh TGIPF.
"Itu karena kami merekonstruksi 32 CCTV yang dimiliki aparat. Jadi ada korban yang sudah keluar (stadion), lalu masuk lagi memberikan bantuan supaya yang lain bisa ikut keluar, bolak-balik, ada yang kasih bantuan pernafasan. Jauh lebih mengerikan," katanya.
Sambung dia mengatakan, para korban Tragedi Kanjuruhan itu bisa dipastikan meninggal dunia karena berdesak-desakan.
"Yang mati, cacat, dan kritis saat ini, dipastikan karena desak-desakan setelah adanya gas air mata ditembakkan. Itu penyebabnya," tutur Mahfud MD.
Terkait soal tingkat bahaya yang dimiliki gas air mata tersebut, Mahfud MD menyebut, saat ini sedang diperiksa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Peringkat keterbahayaan racun sekarang sedang diperiksa oleh BRIN. Tapi, apapun hasil dari BRIN, itu tidak bisa menjadi kesimpulan, kalau kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata," tuturnya.
Adapun fakta lain dari TGIPF terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab, yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Unduh dan Pasang di Sosmed
"Dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung dibalik kontrak, yang secara formal sah," ucap Mahfud MD.
Ia pun sempat menyinggung stakeholder, yang bisa dikatakan, lari dari tanggung jawab.
"Jika kita selalu dasarkan pada norma formal, maka semua tidak ada yang salah. Maka dari itu, semua stakeholder harus bertanggung jawab, berdasarkan aturan hukum dan moral," ucapnya.***