“Tujuan tersangka ditahan adalah untuk mempermudah proses persidangan yang akan dijalani,” ujar Fadil.
Jampidum itu pun mengatakan bahwa selain mempermudah pemeriksaan, tentunya agar perkara ini pun dapat disidangkan dengan cepat, sederhana, ringan, serta lebih mudah membawa tersangka ke persidangan.
“Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” jelasnya.***