"Hasil analisis itu seluruhnya telah diserahkan ke KPK," jelasnya.
Ivan mengungkapkan hal ini dalam kaitannya dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar oleh KPK. Meski sudah berstatus tersangka, namun KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe.***