MAPAY BANDUNG - BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu cair! siapa saja penerima yang berhak?
BSU 2022 tengah dalam proses penyaluran, masyarakat diharapkan memperhatikan syarat yang ditetapkan pemerintah.
Siapa saja penerima BSU 2022? ada 5 kelompok yang berkah menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Salahsatunya, adalah pegawai dengan penghasilan dibawah Rp 3,5 juta perbulan.
Selain itu, ada berapa syarat lainnya dari peserta yang berhak menerima BSU 2022.
Dilansir MapayBandung.com dari bsu.kemnaker.go.id, Rabu 14 September 2022, inilah 5 kelompok yang berhak menerima BSU 2022.
1. Warga Negara Indonesia
Penerima BSU 2022 merupakan warga Negara Indonesia, ditunjukkan dengan status dalam KTP dan NIK.
2. Peserta BPJS aktif
Penerima BSU 2022 mesti termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Status aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juli 2022.
Baca Juga: Suami Istri Wajib Tahu! Ciuman Cupang Ternyata Berbahaya, Salahsatunya Bisa Picu Stroke Ringan
3. Upah dibawah Rp 3,5 juta
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, penerima BSU 2022 mesti memiliki upah minimun.
Bagi pegawai dengan penghasilan dibawah 3,5 juta, bisa mengajukan penerimaan BSU 2022.
Sedangkan bagi pegawi dengan penghasilan lebih dari 3,5 juta, tidak bisa mengajukan bantuan.
4. Bukan abdi negara atau pegawai negeri sipil
Penerima BSU 2022 bukan merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Tak hanya itu, penerima BSU 2022 juga bukan termasuk pegawi negeri sipil (PNS)
5. Belum menerima BLT dan PKH
Penerima BSU 2022 juga bukan merupakan peserta bantuan langsung tunai (BLT) serta program keluarga harapan (PKH)
Selanjutnya, peserta juga tidak terdaftar sebagai penerima bantuan usaha mikro.
Itulah beberapa kelompok yang akan menerima BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu.***