Penerima BSU 2022 mesti termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
Status aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juli 2022.
Baca Juga: Suami Istri Wajib Tahu! Ciuman Cupang Ternyata Berbahaya, Salahsatunya Bisa Picu Stroke Ringan
3. Upah dibawah Rp 3,5 juta
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, penerima BSU 2022 mesti memiliki upah minimun.
Bagi pegawai dengan penghasilan dibawah 3,5 juta, bisa mengajukan penerimaan BSU 2022.
Sedangkan bagi pegawi dengan penghasilan lebih dari 3,5 juta, tidak bisa mengajukan bantuan.
4. Bukan abdi negara atau pegawai negeri sipil
Penerima BSU 2022 bukan merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Tak hanya itu, penerima BSU 2022 juga bukan termasuk pegawi negeri sipil (PNS)