Heru kembali menegaskan kepada para wartawan bahwa informasi kebocoran surat rahasia dari BIN, Kominfo, BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu), dan dokumen penting lainnya tidaklah benar.
Heru menegaskan jika informasi yang beredar di media sosial tidaklah valid dan Bjorka dapat terkena pasal hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika berhasil tertangkap.
“Itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” ungkap Heru.
Pihak Istana Negara memberikan klarifikasi bahwa isu kebocoran data yang dilakukan Bjorka tidaklah terjadi, Heru akan terus berupaya mencari Bjorka.***