Apabila nama terdaftar sebagai anggota Parpol namun tidak pernah mendaftarkan diri, maka bisa melaporkan dengan cara berikut:
Baca Juga: Beginilah Ritual Pesugihan Nyi Blorong, Seram! Mbah Yadi Sebut Mesti Lakukan Hubungan Menjijikan Ini
1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi secara lengkap data sesuai petunjuk di laman tersebut
3. Isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan
4. Lampirkan juga foto bukti berupa screenshot jika nama dicatut dalam keanggotaan Parpol
5. Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir
Itulah tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek NIK ataupun melapor apabila namanya dicatut sebagai anggota Parpol.***