Awas! NIK Masyarakat Dipakai Parpol, Begini Cara Cek dan Lapornya

- 6 September 2022, 07:00 WIB
Seperti dikutip dari laman KPU RI, simak cara cek pencatutan nama sebagai anggota parpol
Seperti dikutip dari laman KPU RI, simak cara cek pencatutan nama sebagai anggota parpol /Teras Gorontalo/

Apabila nama terdaftar sebagai anggota Parpol namun tidak pernah mendaftarkan diri, maka bisa melaporkan dengan cara berikut:

Baca Juga: Beginilah Ritual Pesugihan Nyi Blorong, Seram! Mbah Yadi Sebut Mesti Lakukan Hubungan Menjijikan Ini

1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi secara lengkap data sesuai petunjuk di laman tersebut
3. Isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan
4. Lampirkan juga foto bukti berupa screenshot jika nama dicatut dalam keanggotaan Parpol
5. Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Itulah tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek NIK ataupun melapor apabila namanya dicatut sebagai anggota Parpol.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah