MAPAY BANDUNG - Jelang pemilihan umum (pemilu) banyak masyarakat yang mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut oleh partai politik (parpol).
Karenanya, untuk menghindari kejadian maraknya pencatutan NIK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek secara berkala NIK-nya.
Pencatutan NIK warga itu seiring dengan salah satu syarat mengikuti pemilu. Syarat yang dimaksud adalah jumlah minimal anggotanya di setiap wilayah.
Baca Juga: Sebelum Membeli Coba Teliti Kakinya, Ini 9 Burung Perkutut Bertuah yang Cirinya Terdapat di Kaki
Selain untuk persyaratan pendaftaran di Pemilu, data dan jumlah anggota Parpol juga diperlukan untuk berbagai keperluan lainnya.
KPU minta masyarakat waspada dan berperan aktif untuk melakukan pengecekan dan pelaporan jika namanya dicatut untuk kepentingan partai politik.
Dilansir dari laman KPU, berikut langkah untuk cek nama apakah terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK KTP dan tekan 'cari'
4. Kemudian akan muncul informasi nama jika terdaftar sebagai anggota Parpol.***
Apabila nama terdaftar sebagai anggota Parpol namun tidak pernah mendaftarkan diri, maka bisa melaporkan dengan cara berikut:
Baca Juga: Beginilah Ritual Pesugihan Nyi Blorong, Seram! Mbah Yadi Sebut Mesti Lakukan Hubungan Menjijikan Ini
1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi secara lengkap data sesuai petunjuk di laman tersebut
3. Isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan
4. Lampirkan juga foto bukti berupa screenshot jika nama dicatut dalam keanggotaan Parpol
5. Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir
Itulah tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek NIK ataupun melapor apabila namanya dicatut sebagai anggota Parpol.***