Polri Akan Gelar Sidang Etik Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Besok

- 5 September 2022, 13:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. /Humas Polda Bali

Sebelumnya, Polri menyebut akan menggelar sidang kode etik terhadap 28 anggota polisi, yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan hal ini saat memberi keterangan kepada wartawan, di Gedeung TNCC Polri, Jumat 2 September 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah