LPSK Temukan 6 Kejanggalan di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

- 5 September 2022, 12:15 WIB
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Putri Candrawathi Segera Dikembalikan ke Penyidik
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Putri Candrawathi Segera Dikembalikan ke Penyidik /PMJ News /Istimewa

MAPAY BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu saat di Magelang.

“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Bisa Bikin Perkutut Jadi Gacor Kicau, 5 Jenis Makanan Burung Perkutut yang Wajib Ada di Rumah

Penyebutan adanya kejanggalan ini merupakan tanggapan LPSK, terkait hasil temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu yang disoroti dalam hasil temuan itu adalah tentang adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi alias PC, oleh Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Berikut ini 6 kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC, yang disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Baca Juga: Beginilah Ritual Pesugihan Nyi Blorong, Seram! Mbah Yadi Sebut Mesti Lakukan Hubungan Menjijikan Ini

1. Ada saksi, yaitu Kuat Ma’ruf dan Susi

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x