Seharusnya, urainya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.
Baca Juga: 10 Link Twibbon HUT RI ke-77, Segara Unduh dan Pasang di Profil Medsos Semarakkan Kemerdekaan Besok
Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.
Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun.
Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
Sementara itu Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP.
“Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Terduga Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati di Kabupaten Bandung Berpindah-pindah
Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP.
Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.