MAPAY BANDUNG - Manajer artis Bunga Citra Lestari atau BCL, Mohammad Ikhsan Doddyansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.
Penetapan status tersangka terhadap manajer BCL itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal.
"Iya sudah menjadi tersangka," ujarnya dikutip PMJ News, Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Communion Baru 4 Hari Tayang di Bioskop Sudah Tembus 2 Juta Penonton
Menurut Akmal, manajer BCLterbukti menggunakan Psikotropika jenis Alprazolam tanpa resep dokter dan dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika.
Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika," jelas Akmal.
Baca Juga: Babak Pertama Persib Sementara Tertinggal 2-1 dari Borneo