Sopir Odong-odong Jadi Tersangka Kecelakaan di Serang yang Tewaskan 9 Orang dan 24 Orang Luka-luka

- 27 Juli 2022, 21:30 WIB
Odong-odong rusak berat setelah tertabrak kereta api / Dok. Bidhumas Polda Banten/ PRFMNews / POSJAKUT /
Odong-odong rusak berat setelah tertabrak kereta api / Dok. Bidhumas Polda Banten/ PRFMNews / POSJAKUT / /Nur Aliem Halvaima /

MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan sopir odong-odong yang tertabrak kereta di Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka. Pria berinisial JL (27) ini dinilai lalai dan mengakibatkan sembilan penumpang tewas dan 24 orang luka-luka.

"Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Rabu 27 Juli 2022.

Untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus kecelakaan tersebut, lanjut Shinto, tersangka JL langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Serang Kota.

Baca Juga: Lebih Peka dari Orang Dewasa, Inilah 4 Ciri Bayi saat Sedang Diganggu oleh Makhluk Halus

Atas kelalaiannya, sopir odong-odong tersebuit diancam Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun.

"Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta," ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Kakek Bawa Kepala Putus Diduga Istrinya, Gak Nyangka Semua Orang Takut! Ternyata Lokasinya di Sini

Shinto menjelaskan, dalam kasus kecelakaan ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di perlintasan kereta api Kampung Silebu.

Di samping itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang selamat, khususnya pada 13 orang korban yang baru meninggalkan rumah sakit pada hari ini.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x