"Kemudian, dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***
"Kemudian, dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***
Editor: Haidar Rais