Kasus tersebut menimbulkan kegaduhan pada beberapa kerumunan publik di Petamburan dan Megamendung.
Akibatnya, Habib Rizieq harus jalani hukuman selama 2 tahun untuk kasus RS Ummi.
Baca Juga: Stadion GBLA Jadi Home Base Persib di Liga 1 2022, Ini Kapasitas yang Boleh Diisi
Pada kasus petamburan, hukuman dijatuhkan selama 8 bulan. Sedangkan untuk kasus Megamendung, hukuman berupa denda senilai Rp20 juta.
Namun menurut keputusan Mahkamar Agung, hukan Habib Rizieq mendapatkan pengurangan, dari semula 4 tahun menjadi 2 tahun penjasa.
Keputusan MA sendiri telah disahkan pada Senin, 15 November 2021.
Baca Juga: Persib Siap Lawan Bhayangkara, Kondisi Pemain Dipastikan Baik
Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab juga telah memberikan rilis resmi terkait pembebasan kliennya.
Dilansir dari Twitter @DPP_LIP, ada 3 informasi penting yang disampaikan dalam rilis tersebut.
Informasi terkait dengan pernyataan bebas bersyarat Habib Rizieq, pernyataan MA, hingga ucapan terimakasih kepada aparat hukum.