Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu 20 Juli 2022, Berikut Info dari Tim Penasihat Hukum HRS

- 20 Juli 2022, 10:15 WIB
 Habib Rizieq Shihab bebas.
Habib Rizieq Shihab bebas. /Ditjen PAS/

Kasus tersebut menimbulkan kegaduhan pada beberapa kerumunan publik di Petamburan dan Megamendung.

Akibatnya, Habib Rizieq harus jalani hukuman selama 2 tahun untuk kasus RS Ummi.

Baca Juga: Stadion GBLA Jadi Home Base Persib di Liga 1 2022, Ini Kapasitas yang Boleh Diisi

Pada kasus petamburan, hukuman dijatuhkan selama 8 bulan. Sedangkan untuk kasus Megamendung, hukuman berupa denda senilai Rp20 juta.

Namun menurut keputusan Mahkamar Agung, hukan Habib Rizieq mendapatkan pengurangan, dari semula 4 tahun menjadi 2 tahun penjasa.

Keputusan MA sendiri telah disahkan pada Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: Persib Siap Lawan Bhayangkara, Kondisi Pemain Dipastikan Baik

Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab juga telah memberikan rilis resmi terkait pembebasan kliennya.

Dilansir dari Twitter @DPP_LIP, ada 3 informasi penting yang disampaikan dalam rilis tersebut.

Informasi terkait dengan pernyataan bebas bersyarat Habib Rizieq, pernyataan MA, hingga ucapan terimakasih kepada aparat hukum.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah