MAPAY BANDUNG - Sejumlah aplikasi media sosial mulai dari Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook terancam bakal diblokir di Indonesia.
Adapun penyebab Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook bakal diblokir di Indonesia ialah
Kemenkominfo bakal mendata ulang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia.
Kemenkominfo sendiri memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 kepada PSE Lingkup Privat yang menaungi Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook untuk segera daftar ulang bila tak ingin diblokir.
"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Minggu 17 Juli 2022.
Aturan daftar ulang PSE Lingkup Privat ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.