MAPAY BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan perjalanan pasca pandemi Covid-19.
Mulai hari ini tanggal 17 Juli 2022, penumpang kereta api dengan usia 17 Tahun ke atas wajib jalani tes antigen.
Hasil negatif tes antigen atau RT-PCR mesti diserahkan saat registrasi perjalanan, jika penumpang belum jalani vaksin booster.
Aturan perjalanan kereta api untuk menekan Covid-19 ini dikonfirmasi langsung melalui Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Menurutnya, masyarakat juga mesti membawa kode booking tiket dan membawa KTP.
“Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP,” ujar Eva, dikutip MapayBandung.com dari Humas PT KAI, Minggu 17 Juli 2022.
Baca Juga: 40 Kunci Jawaban MPLS Tugas Makanan dan Minuman, dari Air Ketek hingga Guling Berdarah
Terkait tes antigen, pihak PT KAI menyediakan layanan tes antigen dengan tarif yang sangat terjangkau.
“Adapun layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasarsenen memiliki tarif Rp35.000,- dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam,” tambahnya.