Baca Juga: 50 Nama Bayi Perempuan Islami Cantik dan Tidak Pasaran Bermakna Kecerdasan, Serta Keindahan
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau riwayat penyakit komorbid (penyakit yang membuat tubuh menolak vaksin) tetap menunjukkan hasil tes PCR, 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dengan keterangan penumpang tidak bisa divaksinasi.
5. Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2, tanpa harus harus sertakan hasil negatif tes PCR atau antigen.
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari aturan vaksinasi dan tak perlu tunjukkan hasil negatif tes PCR, serta antigen.
Tetapi, penumpang mesti didampingi oleh penumpang dewasa telah lakukan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan.***