Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut ini syarat lengkap naik kereta api (KA) terbaru yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

PT Kereta Api Indonesia menerapkan peraturan baru naik kereta api dari mulai KA Jarak Jauh sampai KA Lokal dan Aglomerasi.

Kebijakan syarat naik kereta api ini disesuaikan dengan melihat kondisi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia saat ini.

Lebih tepatnya aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negerri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Salah satu peraturan mengharuskan pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata
VP Publi Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tebar 45 Sapi dan 100 Domba pada Idul Adha 2022

Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Cacing Tanah dan Satu Jenis Makanan Ini Bisa Bikin Murai Batu Rajin Berbunyi

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster),  tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: 4 Sifat Burung Perkutut Berdasarkan Kebiasaan Tidurnya, Nomor 4 Segera Dipelihara Bisa Bikin Awet Muda

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” katanya.

Baca Juga: Penjelasan BRIN Soal Hujan Meteor Hiasi Langit Kota Bandung 29 Juli 2022

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

KAI optimis kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” ucapnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: KAI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x