Adapun dari laporan pembajakan Vidio Original Series dalam hal ini LK21 dan Drakorindo terancam dijerat dengan Pasal 118 juncto Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Itulah informasi mengenai Vidio resmi melaporkan situs online ilegal, yaitu LK21 dan Drakorindo yang diduga melakukan tindak pembajakan terhadap beberapa judul Vidio Original Series.***