Baca Juga: Hasil PPDB Jabar 2022 Online Tahap 1 Keluar Hari Ini, Segera Cek di Link Berikut
Kini, upaya sosialisasi pada berbagai layanan KAI terkait ketentuan yang mengatur kekerasan seksual, tengah dilakukan.
Sesui dengan KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman pelaku pelecehan seksual, berupa penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 juta.***