Pelaku Pelecehan Seksual KA Argo Lawu Kena Blacklist, Ini Ancaman Pihak KAI, Tak Bisa Lagi Gunakan NIK KTP

- 21 Juni 2022, 19:33 WIB
Viral Video Pelecehan di Kereta, VP Public Relations KAI Beri Tanggapan
Viral Video Pelecehan di Kereta, VP Public Relations KAI Beri Tanggapan /Twitter

Baca Juga: Hasil PPDB Jabar 2022 Online Tahap 1 Keluar Hari Ini, Segera Cek di Link Berikut

Kini, upaya sosialisasi pada berbagai layanan KAI terkait ketentuan yang mengatur kekerasan seksual, tengah dilakukan.

Sesui dengan KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman pelaku pelecehan seksual, berupa penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 juta.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah