MAPAY BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, baru-baru ini telah mengungkapkan data daftar tunggu calon ibadah haji, yang tercatat dalam aplikasi Haji Pintar.
Dalam keterangan daftar tunggu tersebut ditunjukkan, bahwa calon jemaah yang sudah mendaftar ibadah haji bisa menunggu lebih lama dari perkiraan semula. Bahkan, di beberapa provinsi masa tunggunya lebih dari 90 tahun.
Sehubungan dengan data tersebut, Kemenag memberikan penjelasan, mengapa estimasi waktu keberangkatan calon jemaah ibadah haji bisa lebih lama.
Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi menjelaskan, bahwa mundurnya estimasi keberangkatan tersebut disebabkan, bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen, dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” tutur Hasan Afandi, yang dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Kemenag, Kamis 16 Juni 2022.
Hal tersebut terjadi juga tak lepas dari adanya pandemi Covid-19, yang mengharuskan pemerintah kerajaan Arab Saudi melakukan penyesuaian kuota.
Menurut Hasan Afandi, sebelum ada kepastian kuota penyelenggaraan haji 1443 H pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarjan MoU penyelenggaraan haji 2020 (pada akhirnya ada kebijakan membatalkan keberangkatan karena pandemi Covid-19), yaitu 210 ribu.
Baca Juga: Jadi Mendag, Zulkifli Langsung Fokus Pada Masalah Minyak Goreng