Di sisi lain, pihaknya pun mengimbau agar masyarakat dapat mengantisipasi kejahatan finansial.
“Kuncinya hanya satu, nasabah harus betul-betul tidak menginformasikan data-data pribadi yang biasanya menjadi basis dari cyber crime ini. Seperti misalnya, nama ibu kandung, nomor rekening simpanan, nomor kartu, kode CVV yang ada di balik kartu. Dan yang paling utama tentunya adalah PIN dan kode OTP untuk transaksi,” pungkasnya.***