Cuti Lebaran 2022 Jadi 10 Hari, Begini Penjelasan Pemerintah

- 6 April 2022, 12:40 WIB
Perkiraan tanggal untuk cuti lebaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri
Perkiraan tanggal untuk cuti lebaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri /PIXABAY/webandi

Baca Juga: 3 Sebutan Hantu Kuntilanak di Luar Negeri, Merinding! Nomor 2 Tidak Asing

"Dan jangan lupa persyaratan vaksin, yaitu harus sudah vaksin," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah