Di lain kesempatan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI, Salusra Wijaya menjelaskan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku perjalanan kereta api.
Baca Juga: Tanpa Obat, Asam Urat Bisa Diatasi dengan 7 Cara dari dr. Saddam Ismail Ini, Segera Coba
Seperti telah melakukan vaksinasi lengkap dan booster, yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi, sehingga tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi, maka tes usap PCR/Antigen adalah syarat utama sebelum melakukan perjalanan kereta api.
Aturan perjalanan selama mudik ini menurut Salusra Wijaya, akan mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
Baca Juga: Bisa Netralkan Asam Lambung, Minuman 1 Ini Jadi Pilihan Alternatif untuk Temani Sahur dan Buka Puasa
"Kartu vaksin harus dibawa dan aplikasi PeduliLindungi tetap berlaku," kata Salusra Wijaya.***