Hari Ini, Penyidik Bareskrim Polri Periksa YouTuber Alffy Rev Terkait Aliran Dana Quotex Doni Salmanan

- 24 Maret 2022, 13:30 WIB
Alffy Rev.
Alffy Rev. /Alffy Rev/

Penyidik akan melihat, apakah sumber dana sponsor yang diterima Alffy Rev dari Doni Salmanan, berasal dari investasi bodong Quotex atau tidak.

Jika uang yang diterima oleh Alffy Rev merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, maka penyidik akan melakukan penyitaan.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Pantes Bikin Rezeki Seret, Segera Buang Jika 5 Benda Ini Ada di Dalam Rumah Bisa Jadi Pembawa Petaka

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah