"Total yang dijual satu Tesla yang memang sudah disita," kata Frank Hutapea.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Pastikan Bahan Pokok Aman untuk Ramadhan Sampai Idul Fitri, Tak Perlu Khawatir
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita aset Indra Kenz, salah satunya mobil Tesla yang berada di Medan. Juga menyita aset dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar.
Dalam kasus ini, Indra Kenz akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.***